Info Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Rombongan Moge, Waduh
Selasa, 22 Desember 2020 – 14:04 WIB
"Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai," katanya.
Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.
Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Polda Sumatera Barat menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan dua TNI AD oleh rombongan moge.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Luka-Luka Dianiaya Geng Motor, Pelakunya 4 Orang
- 5 Berita Terpopuler: Anggota Dewan Cekcok, Personel TNI Dianiaya, Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN
- Jenazah Dua Anggota TNI yang Meninggal di Papua Tiba di Maluku
- Beginilah Saat 2 Anggota TNI Dikeroyok, Prada Yopan Langsung Tewas, Sadis
- Kabar Teranyar Kasus Penganiayaan Dua Prajurit TNI
- Imbas Kasus Pengendara Moge Arogan, HDCI Keluarkan 7 Instruksi Tegas, Simak Nih