Info Terbaru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI, Prada Yofan Meninggal, Pratu Agus Luka Parah
Rabu, 27 Januari 2021 – 00:13 WIB

Persidangan virtual di PN Curup dalam perkara pengeroyokan dua anggota TNI oleh sekelompok pemuda di daerah itu, Selasa (26/1). Foto: ANTARA/Nur Muhamad
ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah. (antara/jpnn)
Empat pelaku pengeroyokan dua anggota TNI sehingga menyebabkan satu prajurit meninggal dunia dituntut 4,6 tahun dan 7,6 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami