Info Terbaru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI, Prada Yofan Meninggal, Pratu Agus Luka Parah
Rabu, 27 Januari 2021 – 00:13 WIB
ABH atas nama J itu sendiri, kata Ihsan berkaitan dengan pelaku lainnya yang berstatus orang dewasa yang berkasnya belum diajukan dengan jumlah empat orang.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Setia Negara Curup sehingga menyebabkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah. (antara/jpnn)
Empat pelaku pengeroyokan dua anggota TNI sehingga menyebabkan satu prajurit meninggal dunia dituntut 4,6 tahun dan 7,6 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto