Info Terbaru Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Antara
jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Aceh Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar. Keempat tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan, setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.
Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin mengatakan, tiga dari empat tersangka ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan," kata Zainuddin di Meulaboh seperti dilansir Antara, Rabu (26/2).
Empat tersangka pengeroyokan yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah.
Zainuddin mengatakan, pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.
"Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Zainuddin.
Wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB.
Polres Aceh Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat.
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya