Info Terbaru Kasus Perkosaan Anak yang Dilakukan Pegawai UPT P2TP2A Lampung Timur
Menurut Bintang, sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban, pelaku bisa diancam dengan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum.
"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang," tuturnya.
Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman pidana kepada pelaku kejahatan seksual anak diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun bila pelaku merupakan aparat yang menangani pelindungan anak.
Pemberatan hukuman juga dapat berupa pidana tambahan dalam bentuk pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Saya sangat menyesalkan kasus ini terjadi dan dilakukan terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya dan sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. (antara/jpnn)
Oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur diduga memerkosa anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasihan Masyarakat Lamtim Jika PDIP Sampai Tak Usung Balon Kada
- Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Kader Fatayat NU, Polri Didesak Menangkap Pelaku
- Anies Hadiri Haul Akbar KH Abdul Chalim & KH Maksum di Lampung Timur
- Belanja Masalah, Anies Hadiri Rembug Petani di Lampung Timur
- Pegawai BRI Link jadi Korban Penipuan, Waspada dengan Modus Para Pelaku
- Warga Lampung Timur Hanya Pasrah Didatangi Perampok Bercelurit