Info Terbaru Kasus Perusakan-Pembakaran Polsek Candipuro
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan pada Kamis (27/5) pagi tiga orang pelaku anak.
Kemudian pada Kamis siang pukul 15.00 WIB, kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka.
"Sedangkan berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan," kata Kombes Pandra.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro.
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu satu handphone merek Xiaomi milik tersangka JM, Hp Oppo Reno milik tersangka DK.
Kemudian Hp Oppo Reno dari tersangka S, galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu yang digunakan massa.
Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda.
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan