Info Terbaru Kasus Perusakan-Pembakaran Polsek Candipuro

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan pada Kamis (27/5) pagi tiga orang pelaku anak.
Kemudian pada Kamis siang pukul 15.00 WIB, kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka.
"Sedangkan berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan," kata Kombes Pandra.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro.
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu satu handphone merek Xiaomi milik tersangka JM, Hp Oppo Reno milik tersangka DK.
Kemudian Hp Oppo Reno dari tersangka S, galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu yang digunakan massa.
Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala