Info Terbaru Kasus Perusakan-Pembakaran Polsek Candipuro
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan pada Kamis (27/5) pagi tiga orang pelaku anak.
Kemudian pada Kamis siang pukul 15.00 WIB, kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat berkas perkara dengan sembilan tersangka.
"Sedangkan berkas perkara dengan tersangka DK (kepala desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan," kata Kombes Pandra.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro.
Barang Bukti yang diamankan dalam perkara ini, yaitu satu handphone merek Xiaomi milik tersangka JM, Hp Oppo Reno milik tersangka DK.
Kemudian Hp Oppo Reno dari tersangka S, galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.
Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, dan batu yang digunakan massa.
Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Polda Lampung Mengerahkan 3.630 Personel untuk Pengamanan Libur Nataru
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi