Info Terbaru Kasus Polisi Jual Istri kepada Teman

Info Terbaru Kasus Polisi Jual Istri kepada Teman
Ilustrasi penanganan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - MH mencabut laporan terhadap suaminya, anggota polisi Polres Pamekasan Aiptu AR yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Pencabutan laporan karena wanita 41 tahun itu mempertimbangkan kondisi psikis anak.

"Dumas (aduan masyarakat) tersebut sudah kami cabut pada Senin (9/1) malam. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar kuasa hukum MH, Subaidi dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Subaidi mengatakan sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini.

"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR meski dumas terhadapnya telah dicabut.

Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

Istri seorang polisi mengadukan suaminya dan juga dua anggota Polri atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News