Info Terbaru Kasus Polisi Jual Istri kepada Teman
jpnn.com, SURABAYA - MH mencabut laporan terhadap suaminya, anggota polisi Polres Pamekasan Aiptu AR yang diduga melakukan kekerasan seksual.
Pencabutan laporan karena wanita 41 tahun itu mempertimbangkan kondisi psikis anak.
"Dumas (aduan masyarakat) tersebut sudah kami cabut pada Senin (9/1) malam. Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan," ujar kuasa hukum MH, Subaidi dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Subaidi mengatakan sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR tidak masuk sekolah dan tidak kuliah.
Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya yang juga pelapor dalam kasus ini mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini.
"Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan pihaknya tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu AR meski dumas terhadapnya telah dicabut.
Hal itu merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.
Istri seorang polisi mengadukan suaminya dan juga dua anggota Polri atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya