Info Terbaru Kasus Robot Trading Net89, Kombes Candra: HS, Laka Lantas

Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedelapan tersangka itu ialah AA selaku pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku founder dan excanger.
Kemudian, RS (Reza Paten) AL, HS, FI, dan DA yang berperan sebagai suboperator robot trading Net89.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)
Info Terbaru: Salah satu tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia pada 30 Oktober 2022. Kasus ini menyeret Reza Paten.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Potret Karangan Bunga dari Penggemar Taiwan di Rumah Duka Ricky Siahaan
- Ricky Siahaan Bakal Dimakamkan di San Diego Hill
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan