Info Terbaru Kemendikbudristek soal Peluang PPPK menjadi Kepsek, Guru Honorer Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para guru PPPK. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan baru bagi penjenjangan karier guru ASN PPPK.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah ditetapkan pemerintah, guru PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi, penghargaan kinerja.
"Bahkan guru PPPK memungkinkan untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) di sekolah negeri," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11).
Dibolehkannya guru PPPK menjadi kepsek tersebut, jelas Nunuk, karena pemerintah sudah menambahkan salah satu ayat di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek negeri.
"Jadi Permendikbud 6 tahun 2018 telah disesuaikan dengan menambahkan ayat untuk guru PPPK," ucapnya.
Dia menambahkan penambahan ayat khusus guru PPPK ini sementara digodok dan akan dirilis sebentar lagi.
Dengan demikian jabatan kepsek negeri bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga PPPK. Tujuannya agar guru PNS dan PPPK yang sama-sama ASN memiliki peluang sama.
"Jadi keliru kalau dibilang pemerntah tidak care dengan nasib guru honorer karena dialihkan menjadi PPPK. Pemerintah terus berupaya membuat regulasi yang bisa mengakomodasi guru PPPK agar kompetensinya makin meningkat," tuturnya.
Kemendikbudristek menginformasikan peluang PPPK menjadi Kepsek yang sebaiknya diketahui guru honorer
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer