Info Terbaru KemenPAN-RB soal CPNS 2022, Sebegini Passing Grade SKD

Info Terbaru KemenPAN-RB soal CPNS 2022, Sebegini Passing Grade SKD
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2022 jalur sekolah kedinasan.

Nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS tahun ini yang ditetapkan KemenPAN-RB, yaitu 550.

Nilai minimal atau ambang batasnya di angka 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara, untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/ taruna/ mahasiswa harus mencapai minimal 80.

Lalu, nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2022.

Aturan itu termaktub dalam Keputusan MenPAN-RB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk TIU), serta 150 untuk TWK.

“Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol," demikian bunyi aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.

KemenPAN-RB telah menetapkan passing grade SKD CPNS 2022, ingin tahu berapa besarannya? Ini informasi selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News