Info Terbaru KemenPAN-RB soal Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan informasi terkait realisasi pembayaran gaji ASN baik PNS maupun PPPK.
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce pembayaran gaji baru PNS dan PPPK akan dibayarkan awal Maret.
Pembayarannya dirapel selama 3 bulan, yaitu Januari sampai Maret.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pembayaran kenaikan gaji 8 persen baik PNS maupun PPPK akan dilaksanakan secepatnya bulan Maret, dirapel selama 3 bulan ya," kata Pak Ave, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (6/2).
Dia menjelaskan rapelan yang dimaksud adalah selisih antara gaji yang sudah dibayarkan dengan kenaikan 8 persen berlaku 1 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk gaji baru PNS semua golongan dari I hingga IV diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
PP itu merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.
Pejabat KemenPAN-RB menyampaikan informasi soal pembayaran gaji baru PNS & PPPK, siap-siap rapelan
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri