Info Terbaru Penanganan Kasus AKBP M, Kombes Agoeng: Profesional, Cepat, Tegas
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri berinisial IS (13) sebagai budak seks terindikasi melanggar kode etik.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengambil keterangan dari saksi.
Selain saksi, Propam Polda Sulsel telah memeriksa terduga pelaku AKBP M.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," buka Kombes Pol Agoeng, Selasa (1/3) sore.
Kombes Agoeng menerangkan, dari hasil pemeriksaan, AKBP M terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari aspek pidana.
"Iya ada indikasi pelangggaran kode etiknya. Namun, kami tunggu hasil pidananya, sehingga bersamaan jalannya. Ini kan ada dua perkara yakni pidana dan perkara kode etik. Propam tidak masuk wilayah pidananya," ujar dia.
Kombes Agoeng menegaskan, proses pemeriksaan terhadap AKBP M dilakukan secara profesional.
"Kami tangani secara profesional, cepat, dan tegas. Bapak Kapolda sangat tegas sekali menyelesaikan perkara ini, secepatnya," ucap dia.
Info Terbaru: Kombes Agoeng menjelaskan perkembangan penanganan kasus AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS sebagai budak seks.
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Info Terbaru 2 Oknum Perwira Polri Diduga Tak Netral di Pilkada
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Tes SKD CPNS Kota Mataram Diundur Menjadi 2-3 November 2024