Info Terbaru Pencairan THR PNS & PPPK, Masih Ada OPD Enggak Gercep

jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp72,3 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sultra.
Perinciannya, Rp60,5 miliar diperuntukkan untuk 11.794 PNS dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Ilyas Abibu mengatakan, Pergub tentang THR 2024 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto.
“Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian THR itu telah diteken oleh Penjabat Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto sejak 14 Maret 2024 lalu," kata Ilyas Abibu di Kendari, Selasa (26/3).
Dia mengatakanbahwa meski telah membuka layanan pembayaran THR bagi PNS dan PPPK, tetapi belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra mengajukan untuk pencairan THR PNS dan PPPK.
“Per hari Sabtu kemarin sudah kita komunikasikan dengan bendahara segera proses pembayaran THR. Sebagai pimpinan BPKAD, kita sudah sampaikan pelayanan untuk pembayaran per hari ini (Selasa, red) sudah dibuka," ujarnya.
Ilyas Abibu juga menyampaikan bahwa untuk untuk pencairan anggaran THR 2024, pihaknya menargetkan penyelesaiannya selama tiga hari kerja.
Dia berharap seluruh OPD lingkup Pemprov Sultra agar sesegera mungkin untuk melakukan pengajuan pencairan pembayaran THR para PNS dan PPPK.
Berikut ini info terbaru pencairan THR PNS dan PPPK, ternyata masih ada OPD yang tidak gerak cepat alias gercep.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri