Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2023, Para Honorer Harap Bersabar ya
jpnn.com - DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mendapat jatah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 sebanyak 1.299 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana mengatakan, hingga saat ini belum ada surat edaran dari KemenPAN-RB mengenai penetapan jadwal pendaftaran PPPK 2023.
Jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sudah beredar baru sebatas usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN kepada MenPAN-RB Azwar Anas.
"Sudah ada permintaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke MenPAN-RB agar mulai pengumuman 16 September, tetapi agaknya MenPAN-RB belum mengeluarkan kebijakan," kata I Wayan Sudiana di Denpasar, Jumat (18/8).
Adapun formasi PPPK yang diberikan untuk Denpasar itu terdiri dari PPPK tenaga kesehatan sebanyak 600 orang, tenaga pendidikan 594 orang, dan tenaga teknis 105 orang.
Sudiana mengatakan tahun ini pemerintah daerah setempat hanya mendapatkan jatah untuk formasi pengangkatan PPPK dan tidak mendapatkan jatah formasi CPNS.
"Kita (pemda) sekarang tidak ada pengangkatan tenaga CPNS, kecuali mungkin di pusat, kalau di daerah hanya PPPK," ucapnya.
Saat ini, kata Sudiana, jumlah tenaga kontrak atau honorer daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sekitar 8.000-an yang gajinya dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Berikut ini info terbaru seputar pendaftaran PPPK 2023, para honorer harap bersabar menunggu jadwal resmi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024