Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau

Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN, Honorer Bodong Pasti Galau
PP Manajemen ASN akan mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya adalah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.

“Tantangan yang kita (BKN) hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan.”

“Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut,” kata Haryomo, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, Kamis (28/12).

Dia berharap agar penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut Haryomo menjelaskan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”

“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.

Berikut ini info terbaru terkait PP Manajemen ASN yang perlu diketahui para honorer bodong. Galau nih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News