Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa uji publik RPP Manajemen ASN merupakan wadah untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan yang selama ini ada di lapangan, termasuk para akademisi.
"Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan," kata Azwar Anas.
Dalam kesempatan itu Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan hal-hal yang perlu disoroti dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan akan di rumuskan dalam RPP tentang Manajemen ASN.
Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, dimana fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, dan jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile dan kolaboratif.
"Undang-undang dan RPP ini mencoba mengintrodusir human capital management,” kata Abdul Hakim.
Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. Dikatakan bahwa ASN mempunyai fungsi perekat pemersatu bangsa, siap untuk ditugaskan di mana pun berada.
Ketiga, terkait dengan percepatan pengembangan kompetensi.
Keempat, penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Simak info terbaru Rancangan PP Manajemen ASN yang sebentar lagi diterbitkan dan dipastikan mengatur tentang penataan honorer.
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024