Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 11:41 WIB

Wanita dalam video syur 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia yakni PP dan MM ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN pada 3 Desember 2020 lalu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," ungkap Nirwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kabar terbaru seputar berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi