Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 11:41 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia yakni PP dan MM ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN pada 3 Desember 2020 lalu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," ungkap Nirwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kabar terbaru seputar berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku