Info Terbaru Seputar Berkas Pekara Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 11:41 WIB

Wanita dalam video syur 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia yakni PP dan MM ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN pada 3 Desember 2020 lalu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian tersebut dikarenakan berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," ungkap Nirwan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kabar terbaru seputar berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi