Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK 2021. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Paryono menyebutkan, PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, katanya, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru," ucap Paryono.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan secara mendetail mengenai skema rekrutmen PPPK 2021 termasuk guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News