Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK 2021. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kemendagri, BKN serta pemerintah daerah.

"Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," kata Paryono.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. "Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan," ucap Paryono.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan secara mendetail mengenai skema rekrutmen PPPK 2021 termasuk guru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News