Info Terbaru soal Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Idulfitri, Argo menjawab belum tahu.
"Belum monitor," kata Argo.
Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.
Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar.
"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.
Densus 88 menangkap mantan Sekum FPI Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya