Berita Terkini Soal Pemberian Sanksi Kepada Holywings Kemang

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta resmi memberikan sanksi kepada manajemen Kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Pemberian sanksi itu buntut dari video viral pengunjung Holywings melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional tempat usaha tersebut selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).
Arifin menambahkan penindakan pelanggaran tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemberian sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap manajemen Holywings, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat menunjukkan berupaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Arifin.
Sebelumnya, video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu malam, viral di media sosial.
Berita terkini dari Satpol PP DKI Jakarta terkait pemberian sanksi kepada manajemen Holywings Kemang di Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan