Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan KTP Elektronik (e-KTP) milik penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di DKI Jakarta
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan pendataan.
"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).
Budi mengatakan, data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.
Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
Berikut ini info terbaru dari Kadis Dukcapil soal kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- 3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Data Kemendagri, Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 282,4 Juta Jiwa