Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta

Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta
Pemprov DKI akan melakukan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan KTP Elektronik (e-KTP) milik penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di DKI Jakarta

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan pendataan.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).

Budi mengatakan, data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.

"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.

Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

Berikut ini info terbaru dari Kadis Dukcapil soal kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News