Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan KTP Elektronik (e-KTP) milik penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di DKI Jakarta
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap rencana dan pendataan.
"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).
Budi mengatakan, data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.
Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
Berikut ini info terbaru dari Kadis Dukcapil soal kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin