Info Terbaru Soal Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Tahapan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi proses revisi UU ASN sudah dilakukan harmonisasi oleh alat kelengkapan dewan tersebut.
"Hari Kamis lalu dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi. Selanjutnya RUU ASN dibahas dalam Panja yang sudah dibentuk," kata Baidowi menjawab jpnn.com, Sabtu (8/1).
Agenda selanjutnya dalam tahapan ini, Baleg akan meminta pendapat para ahli dan stakeholder, serta meminta masukan dari fraksi-fraksi untuk menyempurnakan daftar RUU yang akan dibawa ke sidang paripurna.
"Jika sudah setuju, maka draft RUU ASN disepakati untuk dibawa ke paripurna untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Lalu dikirimkan ke pemerintah sekaligus permohonan pembahasan bersama," kata sekretaris fraksi PPP DPR ini.
Namun demikian, legislator yang beken disapa dengan Awiek ini tidak bisa menjamin persetujuan RUU ASN bisa dibawa ke paripurna dalam masa sidang ini.
"Kalau masa sidang sekarang kayaknya tidak keburu. Karena tanggal 28 (Februari) sudah reses. Intinya sudah mulai tahapan pembahasan. Semoga ini berjalan lancar," ujar Awiek. (fat/jpnn)
Kamis lalu dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi. Selanjutnya RUU ASN dibahas dalam Panja yang sudah dibentuk.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB