Info Terbaru Uang Tabungan Nasabah BNI Samarinda Hilang, Muncul Angka Baru
"Dalam surat tanggapan yang mereka balas ini, mereka hanya menyampaikan dua poin saja," terang Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong, saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/4/2022) sore.
Dalam surat balasan, Bank BNI Cabang Samarinda menyebutkan pengembalian uang nasabah Asan sesuai dengan hasil audit.
Selain itu, uang ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar kepada Asan juga telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tertuang di surat perjanjian.
"Surat balasan ini kami terima pada Jumat 8 April 2022. Dalam surat tanggapan balasan mereka hanya mencantumkan dua poin itu saja. Bahwa sesuai audit dan surat perjanjian," ungkapnya.
Surat balasan tanggapan dari Bank BNI Cabang Samarinda akan diserahkan Kuasa Hukum Asan ke OJK Kaltim pada Rabu (13/4).
Selanjutnya, Kuasa Hukum Asan akan melengkapi sejumlah alat bukti, mengenai pengembalian uang milik Asan yang masih belum sesuai nominal isi tabungan.
"Poin pertama akan kami uraikan bahwa surat perjanjian itu tidak memenuhi unsur Pasal 13 dan Pasal 20. Karena korban diminta bertanda tangan dalam keadaan tertekan dan terpaksa. Maka surat perjanjian ini dianggap sudah batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, Hilarius bersama Asan berencana menyambangi Polda Kaltim. Tujuannya, untuk meminta alat bukti hasil dari penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, mengenai hasil audit rekening koran milik Asan.
Berikut info terbaru kasus nasabah BNI Samarinda bernama Asan yang sempat kehilangan uang tabungan senilai Rp 3,5 miliar. Masih terus berjuang.
- BNI Java Jazz Festival 2023: Rasakan Pengalaman Digital Tak Terlupakan
- Heboh Saldo Rekening Nasabah BNI Tetiba Berisi Rp 14,8 Triliun, Arief Curiga
- Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar
- Suami Dalla Pernah Temui Nasabah BNI yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar, Oalah
- Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan
- Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah