Info Terbaru untuk Honorer soal PP Manajemen ASN, Aturan Dibuat Fleksibel

Info Terbaru untuk Honorer soal PP Manajemen ASN, Aturan Dibuat Fleksibel
Suasana uji publik Rancangan PP Manajemen ASN di Bogor, Senin (24/06). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menggelar uji publik Rancangan PP Manajemen ASN.

Uji publik bertujuan menampung berbagai masukan agar PP Manajemen ASN nantinya lebih implementatif dan bisa meningkatkan kualitas ASN.

Dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB bahwa uji publik kali ini diadakan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Kepegawaian Se-Wilayah Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, yang dilaksanakan di Bogor, Senin (24/6).

Peserta uji publik PP Manajemen ASN ini antara lain para Kepala BKD dan BKPSDM segenap pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat dan Jambi.

“Aspirasi dari (peserta uji publik) ini tentu akan menjadi pertimbangan dan masukan penguatan substansi yang ada saat ini,” demikian keterangan Humas KemenPAB-RB.

Disebutkan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.

“Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning,” kata Menteri PANRB Abullah Azwar Anas.

Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar.

Para honorer perlu tahu info terbaru bahwa aturan-aturan di Rancangan PP Manajemen ASN disusun lebih fleksibel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News