Info Terkini dari AKBP Awilzan Soal Tersangka Pemenggal Kepala Paman, Ternyata
Rabu, 27 April 2022 – 08:52 WIB

Tersangka AS yang diduga memenggal leher pamannya Hermansyah. Foto: rakyatbengkulu
Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.
Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.
Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.
Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(rb)
Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang masih terus mendalami keterangan AS, 21, tersangka pembunuhan sadis terhadap pamannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental