Info Terkini dari AKBP Awilzan Soal Tersangka Pemenggal Kepala Paman, Ternyata
Rabu, 27 April 2022 – 08:52 WIB
Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.
Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.
Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.
Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(rb)
Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang masih terus mendalami keterangan AS, 21, tersangka pembunuhan sadis terhadap pamannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada