Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal
Minggu, 27 September 2020 – 20:33 WIB
Awi menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi. (rmol.id)
Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Pedagang Pasar di Tegal Ramai-Ramai Dukung Cagub Sudaryono, Ini Alasannya
- Kemenag Bojonegoro Ikut Meriahkan HUT Persibo yang Ada Dangdutannya
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk
- Anies Akan Sejahterakan Petani dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak