Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri
jpnn.com, MUKOMUKO - Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN, 40, dan SMD, 36, tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.
"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu (11/8).
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut.
Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.
"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN, 40, dan SMD, 36, tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali