Info Terkini dari Kapolres Soal Tawuran yang Menewaskan 1 Orang Pelajar di Jagakarsa

Info Terkini dari Kapolres Soal Tawuran yang Menewaskan 1 Orang Pelajar di Jagakarsa
Pengungkapan kasus tawuran oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Humas Polres Metro Jaksel

Kepada kedua pelaku, kini mereka harus ditahan. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tawuran yang terjadi di kawasan Jagakarsa pada Kamis (30/4) dini hari tadi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News