Info Terkini dari Kapolres Soal Tawuran yang Menewaskan 1 Orang Pelajar di Jagakarsa
Kamis, 30 April 2020 – 21:20 WIB

Pengungkapan kasus tawuran oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Humas Polres Metro Jaksel
Kepada kedua pelaku, kini mereka harus ditahan. Keduanya juga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tawuran yang terjadi di kawasan Jagakarsa pada Kamis (30/4) dini hari tadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya