Info Terkini dari Kemenag Soal Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 2019

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses seleksi kompetensi bidang (SKB). Saat ini, Kemenag tinggal menunggu jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019 dari Panselnas.
"Hari ini tahapan lanjutan seleksi CPNS formasi 2019 berupa psikotes telah selesai dilaksanakan. Psikotes dilakukan daring karena masih masa pandemi COVID-19," terang Karo Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin di Jakarta, Sabtu (30/10).
Sesi pertama psikotes berlangsung dari jam 10.00 WIB. Dilanjutkan sesi kedua jam 13.00 WIB. Walaupun secara daring, proses psikotes berjalan lancar dan para peserta sangat antusias.
"Alhamdulillah psikotes hari ini berjalan sukses. Untuk kelancaran proses, panitia telah menyiapkan tiga server untuk memfasilitasi lebih enam ribuan peserta di tiap sesi," ungkapnya.
Selesainya tahapan psikotes hari ini menurut Saefuddin sesuai dengan ketentuan pansel CPNS Nasional. Sebab, pansel memberi batas akhir SKB hingga 12 Oktober 2020.
Sesuai ketentuan, kelulusan CPNS adalah hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB yg terdiri dari praktik kerja, wawancara, dan psikotes.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Sleman, 4 Orang Tewas, Mobilnya Jadi Kayak Begini
"Sekarang kami tinggal menunggu jadwal pengumuman kelulusan dari Panselnas,” tandasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses seleksi kompetensi bidang (SKB). Saat ini, Kemenag tinggal menunggu jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019 dari Panselnas.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag