Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didi Sudiana mengungkapkan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum mengantongi perpanjangan izin surak keterangan terdaftar (SKT). Menurutnya, ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi seluruh persyaratan dalam pengurusan perpanjangan izin SKT.
"Ternyata setelah kami verifikasi belum lengkap kan," kata Didi ditemui di Kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Didi menjelaskan, FPI belum melampirkan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperoleh izin ormas. Menurutnya, surat dari Kemenag itu penting karena FPI merupakan ormas berbasis keagamaan.
"Ada persyaratan dari Kemenag. Belum melengkapi," ucap dia.
Karena itu Kemendagri menunggu FPI melengkapi persyaratan izin perpanjangan ormas. Kementerian di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo itu bakal melakukan verifikasi jika FPI sudah melengkapi syarat.
"Ya kami tunggu. Kami ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kami juga menyarankan agar, ya, kami asasnya ideologi Pancasila," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Berdasar catatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagi, FPI masih belum melengkapi surat dari Kemenag perihal keterangan sebagai ormas keagamaan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri