Info Terkini dari Kemendagri soal Perpanjangan Izin FPI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didi Sudiana mengungkapkan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum mengantongi perpanjangan izin surak keterangan terdaftar (SKT). Menurutnya, ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi seluruh persyaratan dalam pengurusan perpanjangan izin SKT.
"Ternyata setelah kami verifikasi belum lengkap kan," kata Didi ditemui di Kantor BPS RI, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Didi menjelaskan, FPI belum melampirkan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperoleh izin ormas. Menurutnya, surat dari Kemenag itu penting karena FPI merupakan ormas berbasis keagamaan.
"Ada persyaratan dari Kemenag. Belum melengkapi," ucap dia.
Karena itu Kemendagri menunggu FPI melengkapi persyaratan izin perpanjangan ormas. Kementerian di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo itu bakal melakukan verifikasi jika FPI sudah melengkapi syarat.
"Ya kami tunggu. Kami ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kami juga menyarankan agar, ya, kami asasnya ideologi Pancasila," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Berdasar catatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagi, FPI masih belum melengkapi surat dari Kemenag perihal keterangan sebagai ormas keagamaan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan