Info Terkini dari Kolonel Irvano Destrio soal Kasus Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Istri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Praka MPC, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri Ayu Lestari, mulai diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Angger Dimas Kesal Tak Diberitahu Soal Sidang Kasus Kematian Dante
- Masih Ingat Otori Efendi, Pembunuh Sadis 5 Warga Desa Bunglai? Ini Kabar Terbarunya
- Pembunuh Sadis di Hotel Sarina Diadili Pekan Depan
- Wanita Pembunuh Mertua dengan Racun Biawak Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- Dewi Asmara Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan
- Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini