Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan

Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkais kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).

"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa.

Ade Ary menambahkan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.

Kemudian, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkais kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Sabtu (1/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News