Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan

Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Romaida/JPNN.com

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).

"Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade Ary di Jakarta, Senin (3/2).

Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.

"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.(antara/jpnn)

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkais kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Sabtu (1/2)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News