Info Terkini dari Kombes Artanto Soal Ustaz Mizan yang Kini Jadi Tersangka

Info Terkini dari Kombes Artanto Soal Ustaz Mizan yang Kini Jadi Tersangka
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan), berdiri di depan pintu ruang penyidik siber ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka kasus ceramah penghinaan yang potongan videonya sempat viral di media sosial.

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, itu mulai diperiksa penyidik Polda NTB, Kamis (20/1/2022).

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto, di Mataram, Kamis, mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka penyebaran berita bohong pada Senin (17/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News