Info Terkini dari Kombes Yusri Soal Berkas Perkara Video Syur Gisel-Nobu
Selasa, 26 Januari 2021 – 14:53 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 untuk dua tersangka PP dan MN terkait video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Yusri, berkas perkara PP dan MN itu sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap kurang lengkap.
Namun demikian, Kombes Yusri memastikan sudah dikirimkan kembali karena sudah diperbaiki dengan lengkap.
"Kalau yang dua tersangka sebelumnya kami sudah kirim tahap 1. Kemudian sudah diperbaiki dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan video ke media sosial, red)," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 dua tersangka PP dan MN video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu ke kejaksaan tinggi (Kejati) D
BERITA TERKAIT
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten Beri Tanggapan
- Roy Marten Bicara Kemungkinan Gading Marten dan Gisel Rujuk
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi