Info Terkini Dari Kombes Yusri soal Kasus Kerumunan di Acara Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi terkait acara kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang dibarengi Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami masih menunggu beberapa saksi yang memang berhalangan, masih kami jadwalkan secepatnya untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan pada Rabu (25/11).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, sambil menunggu kejelasan kehadiran para saksi tersebut, tim terus menganalisis dan mengevaluasi keterangan para saksi yang sudah memberikan klarifikasi.
Pihak-pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi ke polisi antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Hasil evaluasi dan analisis itu nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara. "Sambil menganalisa, mengevaluasi apakah ini sudah bisa dilakukan gelar perkara awal," ucap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, bila penyidik menganggap konstruksi perkaranya sudah cukup untuk naik ke tingkat penyidikan, maka akan dilakukan gelar perkara.
"Kalau memang dianggap cukup konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan baru nanti bisa kami gelar perkara. Ini tidak bisa diburu-buru ya, oke," pungkasnya Yusri.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan perkembangan kasus kerumunan di kediaman Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman