Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapati video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).
"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017.
Adapun, sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup mulai jumlah orang yang tergabung, peran dan tujuan tersangka menyebarkan video.
"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provikasi," kata Yusri.
Sebelumnya, H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pukul 4.30 Wib dini hari, Kamis (3/12).
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu merupakan lantunan azan yang diubah dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.
Polisi menangkap seorang pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial
- Seruan Azan Jihad Bisa Menyulut Kerusuhan, Memunculkan Pertempuran
- Siapa Dalang Pengajak Serukan Azan Jihad?
- Soal Video Azan Jihad, Irjen Fadil Imran Bilang Begini
- Oalah, Konon Ini Motif Penyebar Video Azan Jihad
- Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Siapa yang Bikin? Begini Jawaban Kombes Yusri
- Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan