Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan

Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Soal Video Ajakan Jihad dalam Azan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang perbuatan memancing permusuhan dengan ancaman pidana pencajra paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Maling Masuk Saat Mbak Nyimas Rita Tertidur Pulas, Terjadi Aksi Tak Terpuji

Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang menghasut melakukan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr3/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News