Info Terkini dari Kombes Yusri Yunus Terkait Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Baru
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara kedua tersangka pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu (RHW) di salah satu apartemen, Pasar Baru, Jakarta Pusat pada (9/9) lalu.
"Sekarang ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9).
Selain itu, kata Yusri penyidik masih melakukan pendalaman untuk kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9).
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9).
Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.
DAF dan LAS menghabisi RHW di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
LAS berperan membujuk RHW mau berhubungan terlarang.
Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang berbuat begituan, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.
Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW.
Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.
DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper.
Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.
Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!
Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah menyusun berkas perkara dua tersangka pembunuhan dan mutilasi korban Rinaldy Harley Wismanu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan