Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah memeriksa 21 saksi kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.
“Yang diperiksa itu saksi yang melihat langsung, keluarga pun saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9).
“Para saksi itu dimintai keterangan mulai pascakejadian sampai akhir,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, orang tua Alpin yakni ibunya sendiri, Yayat Rohayati turut dipanggil penyidik.
Penyidik menjerat tersangka Alfin Andrian dengan pasal berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam. Akibat ulanya, Alpin Andrian terancam 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pihaknya pun terus berupaya untuk menyidiki kasus ini, hingga akhirnya tersangka Alpin Andrian mendapat peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.
BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini
“Pihak penyidik tetap komitmen dan konsisten secara profesional dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 Tersangka AA,” pungkasnya. (ang/sur/radarlampung)
Polisi telah memeriksa 21 saksi kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
- Hasto Minta Pendukung Kuras Keringat agar Ganjar-Mahfud Kalahkan Paslon Bermodal dan Berbansos
- Hasto Bawakan 3 Pesan Ganjar saat Kampanye ke Lampung, Singgung Tekanan hingga Donator 02