Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perkembangan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Tersangka Alpin Andrian (24) saat melakukan rekontruksi di kediamannya Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi telah memeriksa 21 saksi kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

“Yang diperiksa itu saksi yang melihat langsung, keluarga pun saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9).

“Para saksi itu dimintai keterangan mulai pascakejadian sampai akhir,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, orang tua Alpin yakni ibunya sendiri, Yayat Rohayati turut dipanggil penyidik.

Penyidik menjerat tersangka Alfin Andrian dengan pasal berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam. Akibat ulanya, Alpin Andrian terancam 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Pihaknya pun terus berupaya untuk menyidiki kasus ini, hingga akhirnya tersangka Alpin Andrian mendapat peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini

“Pihak penyidik tetap komitmen dan konsisten secara profesional dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 Tersangka AA,” pungkasnya. (ang/sur/radarlampung)

Polisi telah memeriksa 21 saksi kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News