Info Terkini dari Komjen Firli Bahuri soal Jumlah Pegawai KPK Positif Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengungkapkan sejak Maret 2020 sampai hari ini di lembaganya sudah ada 69 orang yang positif terkena penyakit virus corona 2019 (Covid-19).
Menurut Firli, jumlah itu termasuk 28 kasus yang ditemukan berdasar hasil tes terakhir di KPK.
"Kalau berita tadi disampaikan hari ini betul 69 orang positif Covid-19, tetapi itu sejak Maret 2020. Hasil tes terakhir ada 28 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Mantan kepala Baharkam Polri ini menjelaskan, dari 69 itu sudah ada 31 orang yang sembuh. "Selebihnya masih menjalani isolasi," ungkapnya.
Firli menambahkan, KPK sudah melakukan mitigasi sejak kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan pada Maret lalu. Oleh karena itu, KPK telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di lembaga antuirasuah tersebut.
"Kami bangun semua protokol kesehatan, kami lengkapi, termasuk juga hand sanitizer di setiap ruangan," tutur Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, sampai hari ini KPK telah melaksanakan empat gelombang pemerikasaan uji usap (swab test) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Menurutnya, gelombang terakhir swab test di KPK dilaksanakan pada 7-11 September 2020. Swab test itu telah dilakukan terhadap 1.091 pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan empat gelombang swab test terhadap para pegawainya.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus