Info Terkini dari Mahfud MD soal Satgas TPPU Rp 349 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menindaklanjuti rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Pembentukan Satgas TPPU merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, terkait temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu??) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat, red.), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan satgas tersebut akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.
Data tersebut sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.
Nantinya Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.
Mahfud mengatakan berdasarkan undang-undang penyidikan, kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas, tetapi dia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.
menko Polhukam Mahfud MD kembali bergerak soal rencana pembentukan Satgas TPPU terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan