Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun
"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?" tutur Mahfud.
Terkait dengan diskresi, Mahfud mengatakan bahwa secara hukum itu dapat dibenarkan selama ada manfaatnya.
"Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurut Mahfud, sering kali ada yang mengatakan bahwa diskresi itu karena perintah atasan. Namun, saat dikonfirmasi, perintah itu ternyata tidak pernah diberikan.
"Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari," kata Mahfud.
Terlepas dari kendala-kendala itu, Satgas TPPU masih terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang telah diserahkan oleh PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dari beberapa laporan itu, Mahfud menyebut ada yang sudah ditangani oleh instansi terkait, tetapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK sehingga tercatat ini masih bermasalah.
Dikatakan pula bahwa ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai.
Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan info terkini soal kasus TPPU terkait transaksi Rp 349 triliun temuan PPATK. Yang terlibat siap-siap saja.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi