Info Terkini dari Polisi Soal Insiden Massa Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.
“Dari hasil gelar perkara awal tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (9/6).
Awi pun memerinci bahwa ada 12 tersangka yang ditetapkan untuk kasus yang berbeda.
Pertama, terhadap kasus pengambilan paksa jenazah PDP COVID-19 di RSJ Dadi Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni Akbar dan Hendra, perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Stelamaris, dua orang ditetapkan yaitu Sumarjono dan Agung.
Lalu, untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di RS Labuang Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka
Awi menambahkan, terhadap kasus pengambilan paksa pasien diduga positif COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.
Usai ditetapkan tersangka, malam ini (9/6) rencananya polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19