Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Minggu, 30 Agustus 2020 – 01:30 WIB

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang berinsial EJ (47) di Mako Polda Metro jaya, Kamis (06/08/2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro jaya
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Escobar Akhirnya Ditangkap, Ini Jenis Kejahatannya, Bukan Narkoba
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi masih terus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG