Info Terkini dari Polisi Soal Kematian Balita WNA yang Dianiaya Ibu Kandung

Info Terkini dari Polisi Soal Kematian Balita WNA yang Dianiaya Ibu Kandung
Kejiwaan ibu penganiaya anak kandung hingga tewas akan diperiksa. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan akan memeriksa kejiwaan warga negara asing (WNA) asal Maroko, ML, 29, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, menyusul dugaan penganiayaan yang menewaskan anaknya sendiri, SHA, 5, beberapa hari lalu.

“Yang bersangkutan (ML) akan dicek ke Rumah Sakit Kramat Jati dalam hal ini ke psikiater, untuk tes kejiwaan yang bersangkutan. Ini akan kami lakukan pemeriksaan apakah ada kelainan, ini masih kami dalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9) didampingi juga dengan penerjemah karena ML tidak fasih berbahasa Indonesia.

Polisi menetapkan ML (29) sebagai tersangka usai mengumpulkan bukti-bukti dari unit apartemennya di lantai 12 tower 1 Apartemen Pavilion Sudirman Jakarta Pusat usai anak kandungnya SHA ditemukan meninggal dengan banyak luka dan lebam di sekujur tubuhnya.

Hal yang menguatkan ML menjadi tersangka karena wanita itu hanya tinggal berdua bersama SHA sejak Kamis (27/8) di unit Apartemen yang ada di Tanah Abang itu.

Berdasarkan hasil visum, SHA mengalami luka di bagian wajah, beberapa gigitan dan lebam di sekujur tubuhnya mulai dari punggung, perut, hingga kakinya.

“Kemungkinan besar yang menyebabkan kematiannya ada benturan benda tumpul bagian belakang kepalanya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, ML mengakui bahwa dirinya menggigit SHA sehingga terdapat luka gigitan di bagian tubuh anak kecil berusia lima tahun itu.

“Dia mengakui bahwa dia menggigit (SHA).Tetapi yang lain tidak diakui sampai akhirnya (SHA) meninggal dunia,” kata Yusri.

Polisi memastikan akan memeriksa kejiwaan warga negara asing (WNA) asal Maroko, ML, 29, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, menyusul dugaan penganiayaan yang menewaskan anaknya sendiri, SHA, 5, beberapa hari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News