Info Terkini : Habib Bahar bin Smith Secepatnya Diadili
jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka segera naik ke persidangan.
Ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas yang diajukan penyidik Polda Jabar dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Intinya secepatnya," kata Dodi, Jumat (18/2).
Dodi menyampaikan dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Adapun kasus Habib Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.
Dalam perkara Habib Bahar, kata Dodi, kejaksaan menyiapkan JPU yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 9 jam.
Info terkini disampaikan Kejati Jabar yang memastikan Habib Bahar bin Smith secepatnya diadili setelah berkas dari penyidik dinyatakan lengkap
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Kapolres Siak Motivasi Pelajar di Dayun, Ingatkan Bahaya Hoaks-Pentingnya Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks