Info Terkini Kasus Aiptu Imam Chambali Soal Pemukulan Tersangka Laka Maut di Pasar Minggu
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan menyebutkan, telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam Chambali terhadap tersangka kasus tabrakan maut di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, HR beberapa waktu lalu.
"Sudah ada tiga orang saksi sejauh ini, Aiptu IC, HR, dan ada satu orang lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (5/1).
Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, di mana sebelum kecelakaan maut terjadi, Aiptu IC memukul HR.
Adapun polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut lantaran polisi juga belum lama menerima laporannya dari HR.
"Kan kami analisa itu juga kan baru minggu lalu. Kami sampai jemput ke tahanan agar LP ini ditandatangani, kan belum juga (ditanda tangani oleh HR). Akhirnya PH (penasihat hukumnya) yang mewakili," katanya.
Sebagai informasi, HR dan Aiptu terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Inisiden itu mengakibatkan satu pengendara motor tewas, satu orang luka berat, dan satu lagi luka ringan.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar, yang Cewek Sekarat, Cowoknya Tak Bernyawa Lagi
Penyidik Polres Jakarta Selatan menyebutkan, telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Aiptu Imam Chambali terhadap tersangka kasus tabrakan maut di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, HR beberapa waktu lalu
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Dituduh Memukul Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjieh Bilang Begini
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka