Info Terkini Kasus Juragan Bakso & Bawahan yang Digerebek Warga, Pengakuan Sang Wanita Mengejutkan
jpnn.com, MUARADUA - Kasus hukum perselingkuhan juragan bakso dan mi ayam, SI, 47 dan pegawainya MM, 28, di Kabupaten OKU Selatan berujung damai.
Suami dan istri dari pegawai dan sang juragan ternyata hingga hari ini Jumat (3/2/2023) tidak membuat laporan polisi (LP).
Kasus dugaan perzinahan antara dua sejoli yang sudah berumah tangga itu diperkirakan tak lanjut ke pengadilan.
Rupanya sejak diamankan warga, SI dan MM minta damai.
Keduanya memohon-mohon pada suami dan istri masing-masing agar dimaafkan saja.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin SH MH membenarkan, tidak ada LP dalam kasus ini.
“Pihak suami dari perempuan tidak membuat laporan resmi (LP), begitu juga istri dari si laki-laki. Mereka minta difasilitasi untuk mediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas AKP Biladi Ostin.
AKP Biladi Ostin bahkan sempat menyimak penuturan MM, mengenai penyebabnya sampai bisa berselingkuh dengan bosnya itu.
Kasus hukum perselingkuhan juragan bakso dan mi ayam, SI, 47 dan pegawainya MM, 28, di Kabupaten OKU Selatan berujung damai.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel