Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah

Adapun oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN agar oknum polisi itu menyerahkan diri
Kemudian untuk laporan pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara
.
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, setelah DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.
Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.(ant/jpnn.com)
Beginilah perkembangan kasus oknum polisi vs debt collector di Palembang yang viral. Aiptu FN pun jadi DPO polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil